Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 265
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 265
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kabar baik untuk warga DKI Jakarta. Meski hari ini, Minggu 22 Januari 2023 tanggal merah karena bertepatan dengan Tahun Baru China atau Imlek, namun layanan SIM Keliling di Jakarta tetap beroperasi.
Layanan SIM Keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya tetap beroperasi meski hari libur.
Pada hari ini, Minggu (22/1) bertepatan dengan Imlek, layanan SIM Keliling bagi warga Ibu Kota bisa dimulai dimanfaatkan sejak pukul 07.00 WIB hingga siang nanti pukul 12.00 WIB.
Adapun layanan SIM Keliling yang dilakukan secara kontinyu ini guna memfasilitasi masyarakat, di sejumlah titik wilayah.
Tujuannya agar masyarakat lebih mudahk untuk mengurus dokumen berkendaranya.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Buka saat Hari Libur, Minggu 25 September: Buruan Cuma sampai Pukul 12.00 WIB
Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda, demi efisiensi waktu dan tenaga.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini atau tepat saat Imlek 2023, akan dilakukan di dua wilayah, demikian seperti dikutip KOMPAS.TV dari akun Twitter @tmcpoldametro, Minggu (22/1).
Dua lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini :
- Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Perlu dicatat juga, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lalu apa saja persyatannya?
Baca Juga: Perpanjang SIM Jadi Mudah, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, dan Depok Hari Ini
Sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dari rumah. Agar di lokasi hanya tinggal mengantri proses pengurusannya saja.
Jangan lupa, pastikan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir habis masa berlakunya, lengkap.
Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan tergantung jenis kendaraan yang Anda pakai dan diurus perijinan berkendaranya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sumber : Kompas TV, twitter @tmcpoldametro
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.