Tim medis kemudian memutuskan mencabut pembantaran Lukas Enembe dan mengembalikan yang bersangkutan ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap dan Gratifikasi yang Diterima Lukas Enembe Capai Triliunan
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.
Ketiga proyek yang dimaksud yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Baca Juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tidak Perlu Berobat ke Luar Negeri: Fasilitas RSPAD Sudah Cukup
Serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.