JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penipuan online atau daring yang menggunakan modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phising atau tautan pengelabuan.
Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar.
Modus penipuan online ini yakni mengirimkan pesan kiriman paket, namun bukan berupa gambar melainkan aplikasi yang mengarahkan pengunduhan.
Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan ada sejumlah faktor yang membuat penipuan daring ini terus memakan korban.
Baca Juga: Kena Penipuan Online? Laporkan Lewat 2 Platform Ini
Pertama, banyaknya masyarakat yang masih awam tentang literasi digital, termasuk tidak memahami bahwa telepon genggam yang mereka pakai gampang terinfeksi malware.
Malware merupakan perangkat lunak berbahaya yang dirancang untuk merusak atau melakukan tindakan yang tidak diinginkan pengguna telepon seluler.
Kedua, budaya di masyarakat yang mudah percaya dengan orang, membuat penipuan online gampang memakan korban.
Ketiga, memanfaatkan pengiriman barang dari hasil belanja daring. Akibatnya, banyak orang yang tidak curiga ketika membuka pesan yang mengarahkan ke aplikasi berisi malware.
Baca Juga: Waspada Sniffing, Penipuan Berkedok Kurir Paket Kirim Foto Via Whatsapp
"Ketika ada yang mengaku kurir kirim gambar, begitu diklik, mengunduh aplikasi. Celakanya ketika diklik, akan diminta izin mengakses data di handphone, masyarakat kita suka tidak peduli, tekan yes saja," ujar Pratama dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (19/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.