Menurutnya alasan restorative justice dalam SP3 kasus pemerkosaan pegawai honorer Kemenkop UKM tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Ketiga, penyidik telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.
"Dalam faktanya Rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi penanganan perkara salah," ujar Mahfud.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.
Empat pegawai Kemenkop UKM dengan inisial W, Z, MF dan N diduga terlibat tindakan kekerasan seksual terhadap pegawai honorer. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bogor.
Baca Juga: Ketika Mahfud MD Buka Babak Baru Usut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Pemerkosaan Biadab
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor namun terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Polresta Bogor menghentikan kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Namun kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan dengan korban ND meminta bercerai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.