JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penuntut Umum membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sehingga dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu menilai bahwa peran Bharada E selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Baca Juga: Hukuman Bharada E Tak Bisa Disamakan dengan Terdakwa Lain, Pengacara: Justice Collaborator Dihargai
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Paris saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, lanjut Paris, perbuatan Bharada E tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J sebanyak tiga sampai empat kali setelah mendapatkan perintah dari mantan atasannya Ferdy Sambo.
Menurut jaksa, Richard Eliezer menyanggupi perintah untuk menembak Brigadir J ketika Ferdy Sambo menanyakan kesediaannya saat berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Klaim Telah Pertimbangkan Status JC Eliezer: kalau Tidak, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan dan merupakan kesimpulan dari keterangan berbagai saksi dalam sejumlah persidangan sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Paris Manalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.