JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar lebih mudah mengeksekusi rencana pembunuhan yang dirancangnya.
Untuk mengamankan senjata milik ajudannya itu, kata jaksa, Ferdy Sambo menyuruh ajudannya yang lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo, Tuntutan Jaksa Sudah Tepat?
“Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/12023).
Adapun senjata Brigadir J yang diamankan itu, kata jaksa, merupakan senjata api jenis HS.
“Senjata api (jenis) HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan (agar) korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," ujar jaksa.
Jaksa menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan kehendak dan tujuan untuk merampas nyawa Brigadir J telah disusun Ferdy Sambo dengan rapi.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ahli Hukum: Itu Sudah Sangat Berat
"Terungkap dalam persidangan, merupakan fakta hukum," ucap jaksa.
Namun sebelum diserahkan kepada Ferdy Sambo, senjata HS tersebut telah disimpan lebih dulu oleh terdakwa Ricky Rizal di mobil Lexus LM.
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga menilai Ferdy Sambo memiliki cukup waktu untuk berpikir dan menimbang-nimbang terkait pembunuhan yang akan dilakukan terhadap ajudannya.
"Yaitu, setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo
Jaksa juga menilai Ferdy Sambo telah memikirkan akibat dari pembunuhan tersebut. Bahkan, ia menggunakan berbagai cara agar orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dirinya sebagai pembunuh Brigadir J.
Atas perbuatannya itulah, jaksa kemudian menuntut mantan Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sedangkan empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ibu Yosua Ungkap Kekecewaan JPU Hanya Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup.!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.