JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau Brigadir J, berharap jaksa penuntut umum menuntut mereka dengan tuntutan bebas.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum masing-masing menjelang agenda sidang pembacaan tuntutan yang akan dilakukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) pagi ini.
"Harapannya dituntut bebas," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, dilansir Tribunnews, Minggu (15/1/2023).
Menurut Irwan, berdasarkan keterangan dan fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun jika harapannya tidak terpenuhi, Irwan berharap jaksa penuntut umum dapat memberikan tuntutan sesuai dengan kadar perbuatan kliennya.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Sebut Ferdy Sambo Ajarinya Berbohong demi Bela Richard Eliezer
Tuntutan bebas juga diharapkan Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya, Erman Umar.
"Ricky Rizal dan tim penasihat hukum berharap jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Minggu (15/1/2023).
Erman beralasan, Ricky Rizal pantas untuk mendapatkan tuntutan bebas karena berdasarkan sejumlah fakta persidangan.
Sumber : Tribunnews/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.