PBB, kata dia, menilai pengakuan tersebut merupakan langkah menggembirakan menuju keadilan kepada para korban.
"Nah akhirnya ini diterima bukan hanya oleh publik Indonesia, tetapi oleh dunia internasional melalui Komisi Tinggi HAM PBB yang berpusat di Jenewa. Adanya apresiasi terhadap pemerintah Indonesia," tutur Mahfud.
"Sehingga kita (pemerintah) sekarang bisa terus bekerja, tidak usah tersandera oleh hal-hal seperti itu secara terus-menerus."
Keraguan Sejumlah Pihak
Sejumlah pihak mengungkapkan keraguan terhadap keputusan pemerintah yang memilih jalur non-yudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Salah satunya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang menyebut mekanisme non-yudisial hanya sekadar memberikan santunan dan tidak menyentuh inti permasalahan yakni memperjuangkan keadilan bagi korban dan pelaku.
"Tidak jelas konsep dan metodenya. Bahkan tujuannya bertentangan dengan keadilan bagi korban. Merujuk pada substansinya, justru sebatas nuansa 'kerohiman' melalui santunan fasilitas berbasis anggaran saja," kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Julius mengatakan, mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan cara non-yudisial tidak mempunyai dasar hukum dan tidak berbasis mekanisme pada Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM dan KomnasHAM.
Julius juga menilai penelusuran yang dilakukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) terhadap korban, tidak terbuka dan menyeluruh.
"Tim PPHAM juga bilang bahwa menggali informasi dari korban. Berarti kan korbannya sudah ditargetin, sudah dipilih korban yang mana saja supaya enggak melebar, meluas dan segala macamnya," ucap Julius.
"Jadi kepura-puraan ini semakin terlihat jelas gitu lho. Kebohongan ini semakin terlihat jelas."
Baca Juga: PBB Sambut Baik Pengakuan Presiden Joko Widodo atas Pelanggaran HAM, Desak Langkah Nyata bagi Korban
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (11/1/2023), Presiden Jokowi mengakui secara resmi 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi terjadi di Indonesia:
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.