JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay tertangkap saat membawa senjata yang dibelinya dari Danao City, Filipina untuk dijual di Papua. Anton ditangkap pada 7 Januari 2023 oleh RMFB, batalion pasukan mobil kepolisian Filipina.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sosok Anton Gobay yang membeli senjata dari Filipina untuk kemudian dijual di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan Anton Gobay, WNI yang Tertangkap Membeli Senjata Ilegal di Filipina
Menurut Dedi, Anton Gobay merupakan simpatisan dari Organisasi Papua Merdeka atau OPM. Ia menjual senjata dari Filipina karena merasa terpanggil sebagai putra asli Papua ingin mendukung perjuangan rakyat Papua merdeka.
Sebagai simpatisan, Dedi membeberkan, Anton Gobay mengaku pernah mengikuti acara pertemuan di Papua Nugini untuk membahas pergerakan Papua Barat.
Fakta lainnya, Dedi menyebut, Anton Gobay (AG) merupakan salah satu pendiri gerakan komunal untuk wilayah Vanimo di Papua Nugini.
"AG menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (13/1/2023).
“Namun, hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan pada organisasi tersebut."
Baca Juga: Kasus WNI Bawa Senjata Api Ilegal di Filipina, Ada Dugaan Senjata akan Diselundupkan ke Indonesia!
Selain untuk mendukung pergerakan rakyat Papua, kata Dedi, Anton Gobay menjual senjata itu untuk mendapat keuntungan.
Sebab, menurut pengakuan Anton Gobay saat dilakukan pemeriksaan, penjualan senjata api sangat menjanjikan di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis, karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” ucap Dedi.
Dedi menjelaskan, apabila senjata api yang dibeli Anton Gobay dari Danao City berhasil lolos masuk ke Papua, maka ia akan menjualnya kepada siapa pun yang sanggup membeli dengan harga tinggi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Anton Gobay sudah mengetahui orang-orang di Danao City memiliki kemampuan memproduksi, merakit, dan memodifikasi senjata api.
Baca Juga: Sambo Tak Tahu Senjata Yosua Diamankan Ricky Rizal saat di Magelang, Begini Kata Sambo...
Setelah itu, senjata tersebut dijual kepada siapa pun jika telah disepakati harga yang ditawarkan sesuai dengan jenis senjatanya.
"Saat transaksi senjata api, AG hanya melihat sampel, kemudian melakukan pembayaran," kata Dedi.
Menurut Dedi, senjata yang diterima Anton Gobay sudah tersimpan di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli.
Dedi menambahkan, Tim Polri memastikan bahwa Anton Gobay selama dalam penahanan Police Regional Office 12 di General Santos, Filipina dalam keadaan sehat, dan haknya sebagai tersangka telah dipenuhi.
Baca Juga: Polres Jayapura Tangkap 34 Orang Diduga Terkait Dengan Organisasi Papua Merdeka
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani, Filipina pada hari ini, Jumat (13/1/2023).
"Sebagai warga negara Indonesia, AG meminta maaf telah merepotkan Pemerintah Indonesia karena tindakan yang dilakukan di Filipina," kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan, Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Anton Gobay.
"Hal ini dalam rangka pendalaman untuk mendapatkan informasi yang dapat digunakan oleh Polri untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api dari Filipina ke Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan WNI Bawa Senpi Ilegal dari Filipina, Polisi: untuk Perkuat Organisasi di Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.