"Bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil," ujarnya.
"Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.
Baca Juga: Kejagung Kembali Eksekusi 127 Tanah Milik Benny Tjokrosaputro, Terpidana Kasus Korupsi Asabri
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, vonis nihil dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro lantaran mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Selain vonis nihil, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.
Benny sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Namun, majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan jaksa karena sejumlah alasan. Salah satunya, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kemudian, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini.
Selain itu, hakim menilai, tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi saat negara dalam situasi aman.
"Terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan," kata hakim.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.