JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala, membeberkan pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya, Kamis (12/1/2023) sambil menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pemeriksaan yang dilakukan hanya ada delapan pertanyaan, yaitu yang pertama ditanyakan, ‘Apakah Bapak Lukas dalam keadaan sehat untuk diperiksa?’ Jawaban dia, ‘Saya tidak sehat, sedang sakit stroke’, ini BAP-nya,” kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah itu, pemeriksaan dilanjutkan dengan menanyakan riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta keluarga Gubernur Papua itu.
"Kedua, apakah saudara mengerti diperiksa karena melanggar Pasal 12A dan 12B pasal 11 UU Tipikor? Dia menyatakan 'mengerti'," ungkap Petrus.
"Lalu apakah dalam pemeriksaan ini saudara didampingi penasihat hukum? Beliau jawab 'iya'. Ini surat kuasa saya kasih," ujar Petrus.
Kemudian, lanjut dia, Lukas Enembe ditanya soal riwayat hidup hingga pendidikan.
Baca Juga: Ini Pesan Tersangka Lukas Enembe kepada Masyarakat Papua Usai Empat Jam Diperiksa KPK
"Lalu, apakah saudara pernah dihukum tersangkut tindak pidana? (Lukas) jawab 'tidak pernah'," kata Petrus.
"Lalu penyidik bilang, 'ada saksi meringankan?'. Jadi untuk materinya enggak ada," kata Petrus.
Ia pun mengklaim bahwa tidak ada pertanyaan penyidik KPK kepada Lukas Enembe yang menyangkut materi perkara.
"Mengenai materinya memang tidak ada pertanyaan,” ujar Petrus.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukas Enembe langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2023.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1). Pada saat itu, KPK langsung membawa Lukas Enembe ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Round-Up: PDI-P Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Vonis Nihil Benny Tjokro, AHY Doakan Lukas Enembe
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
"Dari pemeriksaan tim medis, saat ini yang bersangkutan (Lukas Enembe) telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ujar Ali, Kamis (12/1) dilansir dari Kompas.com.
Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Lukas Enembe Selesai Jalani Pemeriksaan di KPK, Dicecar 8 Pertanyaan
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka Lukas Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.