“Semua supaya memahami ini, jangan lagi dipertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.”
Mahfud pun tak lupa mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan langsung membawanya ke Jakarta untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Namun demikian, Mahfud mengakui, penangkapan terhadap Lukas Enembe terlambat. Sebab, kata dia, Lukas Enembe selalu berkelit dengan alasan sakit ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Penangkapan Lukas Enembe Tidak Dipertentangkan: Ini Murni Urusan Hukum
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ketiga proyek itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Dalam Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.