JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi kembali mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, khususnya kepada kedua orang tua korban.
Putri pun mengaku tidak menyangka bahwa suaminya, Ferdy Sambo akan begitu emosi hingga melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Hal ini disampaikan Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
"Mungkin kalau untuk dek Yosua (Brigadir J) almarhum saya mungkin ini menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari dek Yosua," kata Putri di persidangan.
"Saya juga tak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri."
Tak hanya keluarga Brigadir J, Putri juga meminta maaf kepada tiga terdakwa lain yakni, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pasalnya, mereka harus melalui persoalan pidana kasus pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang saat ini tengah dihadapinya itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Berbohong ke Penyidik Polres Jaksel soal Tewasnya Yosua
"Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada dek Richard dan keluarga, dek Ricky maupun Om Kuat dan keluarga, kalaupun harus melalui persoalan dan peristiwa ini," ujarnya.
"Saya hanya berharap dan mendoakan semoga yang terbaik selalu ada dalam keluarga mereka masing-masing."
Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Adapun Brigadir J diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J ini disebut terjadi karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Namun dugaan pelecehan tersebut telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Tak Visum, Putri Candrawathi: Saat Itu Saya Hanya Diam karena Bingung dan Malu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.