JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Putri Candrawathi menangis terisak-isak gambarkan situasi yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Putri Candrawathi yang mengaku mengunci pintu kamar tidurnya mengaku kaget Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, sudah berada di dekat kakinya.
“Yosua sudah ada di dekat kaki saya,” ucap Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Singkat cerita, Putri menggambarkan dirinya tersadar dari upaya asisten rumah tangganya yang bernama Susi.
“Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya, menggoyang-goyang kaki saya, dia bilang ibu, ibu,” cerita Putri Candrawathi dengan terisak-isak.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri
“Kemudian dia membuka mata saya, dia menangis, lalu Susi berteriak, Om Kuat minta tolong, tolong Ibu, lalu Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya, lalu menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi dibawa ke dalam kamar, saya dibaringkan di tempat tidur,” lanjut Putri.
Dalam situasi tersebut, Putri mengatakan Susi kemudian membalurkan minyak dan menyelimutinya sambil menangis. Kemudian Kuat, sambung Putri, meminta Susi untuk mengunci pintu.
“Lalu Kuat sepertinya turun ke bawah, karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai 1, lalu suara itu menghilang, lalu Kuat naik ke atas kembali. Lalu saya tanyakan Om Kuat, dek Ricky dimana, dek Richard dimana, disampaikan sedang ke sekolah anak saya,” tutur Putri.
Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer
Putri kemudian memerintahkan Kuat Maruf untuk menghubungi Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Tapi, Kuat Maruf tidak membawa handphone saat berada di kamar Putri Candrawathi bersama Susi.
“Lalu saya minta tolong mencarikan handphone saya, lalu saya minta tolong Kuat menelpon Ricky atau Richard saat itu,” ujar Susi.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.