JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan mutilasi, M Ecky Listriantho (34) tak memiliki riwayat tindak pidana meski kerap menipu sejumlah perempuan.
"Enggak ada catatan tindak pidana sebelumnya," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy, Selasa (10/1/2023) dilansir dari Kompas.com.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, Ecky tidak pernah dilaporkan ke polisi oleh orang lain atau pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana.
Mantan pacar Ecky berinisial A mengungkapkan, laki-laki itu kerap mengaku sebagai seorang duda untuk mendekati perempuan yang lebih tua.
Bahkan, A mengatakan kalau Ecky memiliki daftar nama perempuan serta nomor telepon mereka.
"Dia memang punya (daftar nama), saya pernah foto kertas notes daftar nama dan nomor telepon perempuan. Sama dia ditulis dengan umur-umurnya juga," kata A, Sabtu (8/1/2023).
Setelah melihat catatan tersebut, A mengaku curiga dan menduga Ecky memanfaatkan dan mencari keuntungan dari perempuan-perempuan yang didekatinya.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Ecky Listiantho Mutilasi Angela Usai Mencekiknya hingga Tewas
"Dari situ saya juga curiga kalau memang targetnya pelaku adalah perempuan rata-rata di atas 30 tahun. Karena perempuan di atas 30 rata-rata kan sudah memiliki pekerjaan dan menghasilkan," sambungnya.
Selama mengenal Ecky pada 2017 hingga 2018, A mengatakan Ecky sebagai sosok yang kerap meminjam uang kepada sejumlah perempuan.
"Saya menemukan banyak kejanggalan dan mulai merasa kalau dia mau manfaatin saya. Saya cari tahu, memang dia ini punya banyak perempuan yang bermasalah karena ingin menagih hutang," ujar A.
Ketika ditanya A soal tagihan uang itu, Ecky selalu mengelak dan mengaku tidak mengenal perempuan-perempuan tersebut.
Baca Juga: Fakta-fakta Angela Dimutilasi Ecky: Berawal Kenal Lewat Kaskus, Lalu Dihabisi Usai Minta Dinikahi
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, polisi menangkap Ecky bersama seorang berinisial I di rumah kontrakannya pada Kamis (29/12/2022) di daerah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi.
"I ini berstatus sebagai saksi. Pada saat diamankan I hanya mau mengantar tersangka ke kontrakan pelaku. Belum pernah ke situ sebelumnya," ungkap Tommy, Selasa (10/1/2023).
Sebelum peristiwa penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan potongan tubuh jasad perempuan di dalam kamar kontrakannya.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Setelah melakukan uji forensik, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu ialah Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Angela sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Juli 2019.
Baca Juga: Angela Korban Pembununan dan Mutilasi Bekasi Sempat Minta Dinikahi Pelaku, MEL Justru Sakit Hati
Ecky mengaku membunuh Angela karena perempuan yang memiliki hubungan romantis dengannya itu minta dinikahi dan mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Ia lantas mencekik Angela hingga tewas dan memutilasi jasad korban untuk menghilangkan jejak pada tahun 2021.
Kini, Ecky pemutilasi Angela itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.