JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta partai politik berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas.
Hal ini berkaca dari kasus suap kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Kasus yang menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ini telah melibatkan 46 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Di tahun tersebut anggota DPRD berjumlah 55 orang yang berasal dari 11 partai politik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan korupsi di sektor politik merupakan siklus yang terus berulang dan menjadi risiko yang telah disadari oleh KPK.
Oleh karenanya, korupsi politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: KPK: 12 Anggota DPRD Jambi Terima Suap Rp 16,4 Miliar
Menurut Johanis korupsi di sektor tersebut rentan menjalar ke modus korupsi lainnya. Seperti korupsi perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, suap atau pun gratifikasi.
Untuk itu KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya berkomitmen melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik-praktik politik yang jujur dan berintegritas.
Seperti melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) maupun penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
Tujuannya ketika para kader terpilih menjadi pejabat publik, baik dalam rumpun eksekutif maupun legislatif, dapat mengemban amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Baca Juga: Inilah Detik-Detik KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Sebuah Restoran
"Karena uang Negara yang dikelola, dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat," jelas Johanis saat jumpa pers penetapan 28 anggota DPRD Jambi di gedung KPK, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya KPK menetapkan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka. Dari 24 tersangka ada nama Gubernur Jambi Zumi Zola, Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua wakil ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi serta AR Syahbandar.
Johanis menyatakan 24 tersangka tersebut sudah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Anggaran Honor Narsum Anggota Dewan Tembus Miliaran Rupiah, DPRD Blora: Sudah Sesuai Aturan
Selain penetapan tersangka, KPK juga menahan 10 dari 28 anggota DPRD Jambi yang terlibat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Mereka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.
Berikut 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditanhan oleh KPK terkai kasus suap:
1. Syopian (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
2. Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
3. Sainuddin (SN) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
4. Muntalia (MT) ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
5. Supriyanto (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
6. Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
7. M. Juber (MJ) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
8. Poprianto (PR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
9. Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
10. Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
11. Kusnindar (KN)
12. Mely Hairiya (MH)
13. Luhut Silaban (LS)
14. Edmon (EM)
15. M. Khairil (MK)
16. Rahima (RH)
17. Mesran (MS)
18. Hasani Hamid (HH)
19. Agus Rama (AR)
20. Bustami Yahya (BY)
21. Hasim Ayub (HA)
22. Nurhayati (NR)
23. Nasri Umar (NU)
24. Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
25. Djamaluddin (DL)
26. Muhammad Isroni (MI)
27. Mauli (MU)
28. Hasan Ibrahim (HI)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.