JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyatakan apartemen milik korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih telah (54) dibeli oleh pelaku Ecky Listiantho (34) pada 2019.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy terkait perkembangan kasus mutilasi terhadap Angela tersebut.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Ecky Listiantho Mutilasi Angela Usai Mencekiknya hingga Tewas
Resa menuturkan bahwa pembelian apartemen itu telah dinyatakan sah oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi alasan apartemen milik Angela berpindah tangan kepada Ecky.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," kata Resa saat dihubungi pada Selasa (10/1/2023).
Namun demikian, Resa tidak menjelaskan secara terperinci berapa harga yang dibayarkan oleh Ecky. Termasuk alasan Angela menjual apartemennya.
Dia hanya mengatakan perpindahan kepemilikan apartemen di Taman Rasuna itu dari tangan Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.
Baca Juga: Ternyata Ecky akan Simpan Jasad Angela Selamanya di Kontrakan, Tak Berniat Membuang atau Menguburnya
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," ujar Resa.
Sebelumnya, kakak dari Angela, Turyono, sempat mencurigai apartemen adiknya yang berpindah tangan ke Ecky Listiantho (34) pada 2019 silam.
Awalnya, Turyono sempat melangsungkan pertemuan dengan Ecky Listiantho pada 2019 silam. Kala itu, pertemuan digelar dalam rangka mencari keberadaan Angela yang hilang kontak.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.