JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR menepis pernyataan Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.
Adapun pernyataan yang ditepis Ricky itu terkait upayanya yang mengamankan senjata Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa terancam.
Baca Juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Dengar Sambo Bilang “Hajar, Chad”, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada yang Ditutupi
"Kesan yang disampaikan Pak Putu Wicaksono kesan yang salah, Yang Mulia, karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut muncul setelah ia mendengar cerita mengenai Kuat Maruf yang mengejar Yosua sambil membawa pisau.
"Maka saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi, kesan yang disampaikan Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," ucap Ricky.
Demikian Ricky menyampaikan hal tersebut menanggapi kesaksian Sugeng Putu Wicaksono yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Ricky Rizal Akui Ikut Bersihkan Baju-Baju Milik Yosua Sebelum Dikirim ke Jambi
Adapun kesan yang diambil oleh Wicaksono berdasarkan cerita peristiwa di Magelang, Jawa Tengah adalah Putri Candrawathi merasa terancam dengan Yosua. Hal ini menyebabkan senjata Yosua diamankan oleh Ricky.
Keterangan tersebutlah yang dibantah oleh Ricky Rizal. Ricky menegaskan bahwa ia mengamankan senjata milik Yosua bukan karena Putri Candrawathi merasa terancam.
Melainkan, lanjut Ricky, karena ia berinisiatif setelah mendengar Kuat Maruf mengejar Yosua dengan pisau.
Selain itu, dalam persidangan tersebut, Ricky juga menepis pernyataan Ferdy Sambo kepada Wicaksono yang mengatakan peristiwa di Magelang hanyalah ilusi.
Baca Juga: Anggapan Ricky Rizal, Ferdy Sambo Tidak Punya Keinginan Menembak Yosua Tanpa Tahu Masalahnya Apa
"Saya tidak tahu apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Pak Ferdy Sambo, tetapi kejadian di Magelang itu ada keributan yang sudah saya ceritakan, Yang Mulia," kata Ricky.
Adapun Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Hakim Heran, Ricky Rizal Lebih Peduli Suara Teriakan Daripada Suara Tembakan
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.