JAKARTA, KOMPAS.TV- Ferdy Sambo ternyata menyampaikan rasa kecewa kepada terdakwa Kuat Maruf karena tidak menceritakan soal peristiwa di Magelang kepadanya.
Hal itu diungkapkan Kuat Maruf dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Kamu juga apa-apa enggak mau cerita sama saya (Ferdy Sambo), kamu di Magelang juga nggak cerita sama saya,” kata Kuat Maruf meniru perkataan Ferdy Sambo.
Waktu itu, kata Kuat Maruf, dirinya memang tidak sama sekali menceritakan kejadian yang terjadi di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Kuat Maruf beralasan, tidak menceritakan insiden di Magelang karena karena Ferdy Sambo tidak bertanya kepadanya.
“Saya enggak jawab, nangis aja waktu itu. Orang Bapak enggak nanya, gimana saya mau cerita dalam hati saya kan gitu,” ucap Kuat Maruf.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Sebelum Beri Rp500 Juta ke Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat: Apa Sesuai Skenario
Kuat Maruf mengaku menangis, lantaran saat dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdy Sambo menelpon dirinya melalui penyidik yang memeriksanya.
Kepada Kuat, Ferdy Sambo menanyakan, apakah asisten rumah tangganya tersebut siap untuk dipenjara terkait kasus tewasnya Yosua.
“Ya dipenjara siapa yang mau Pak, ya saya nangis waktu, sudah lah Kuat, enggak usah ditutup-tutupi, buka saja semuanya, kata Pak Sambo gitu, kamu siap kan dipenjara, kata Bapak gitu,” jawab Kuat.
Hakim kemudian menggali lagi maksud keterangan Kuat soal pernyataan Ferdy Sambo yang meminta dibuka saja semua.
“Kalau saudara katakan buka saja semuanya, apa yang dibuka?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
Kuat Maruf pun menjelaskan, permintaan Ferdy Sambo untuk membuka adalah sebagaimana yang telah dijelaskannya selama di persidangan.
Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Perintah Richard Eliezer untuk Hajar Yosua, Ricky Rizal: Saya Tidak Mendengar
“Ya ini yang sudah benar yang mulia, dulu kan bohong bohong itu, yang tengkurep tiarap itu di balkon (Bohong), yang lain bener,” jelas Kuat Maruf.
“Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong bener saja orang anggapnya bohong, kadang-kadang saya enek gitu loh yang mulia,” jawab Kuat Maruf.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.