Kompas TV nasional politik

Keberpihakan DPR Bakal Diuji dalam Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 07:15 WIB
keberpihakan-dpr-bakal-diuji-dalam-pengesahan-perppu-cipta-kerja
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (kiri) dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam program Dua Arah KOMPAS TV dialog Pro Kontra Perppu Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menjadi garda terakhir untuk menentukan apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dapat disahkan menjadi UU atau tidak. 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan DPR nantinya hanya memutuskan menerima atau menolak. Di poin ini tidak ada ruang partisipasi untuk mengubah Perppu Cipta Kerja.

Padahal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan membuat UU yang partisipatif.

Refly menjelaskan alasan utama dimasukkannya aturan tentang partisipasi publik karena hal tersebut roh dari pembentukan UU.

Baca Juga: Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?

"Jangan dipikir UU itu hanya hak negara. UU adalah hak masyarakat karena nantinya masyarakat lah yang dikenakan UU tersebut. Karena itu dia berhak tahu aturan yang membuat dirinya terikat atau menentukan hajat hidup dia. Itu filosofinya," ujar Refly di program Dua Arah KOMPAS TV 'Pro Kontra Perppu Cipta Kerja', Jumat (6/1/2023) malam.

Refly menilai DPR wajib seharusnya bisa menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab dari segi ketatanegaraan Perppu tersebut telah mengangkangi hak konstitusional DPR dalam ranah legislasi.

Menurutnya akan sangat ganjil jika nantinya DPR malah menerima Perppu Cipta Kerja dan mengesahkannya menjadi UU. 

"Sangat aneh jika nanti DPR tidak menolak yang sejara jelas mengangkangi kewenangannya. Karena permasalahannya adalah prosedur," ujar Refli. 

Baca Juga: Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Membolehkan Perusahaan PHK Pekerja Secara Sepihak

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: