Kompas TV nasional hukum

Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 02:30 WIB
pelaku-mutilasi-angela-hindriati-dijerat-pasal-berlapis-terancam-pidana-mati
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Jumat (6/1/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

"Setelah dua minggu, baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ujar Resa.

Untuk menutup aksi pembunuhan disertai mutilasi, pelaku menyimpan jasad Angela dalam boks kontainer sejak membunuh korban pada November 2021.

Tinggal bersama jasad

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku hidup bersama jasad korban selama satu tahun lebih di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Bekasi.

Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Bekasi, Ditemukan Berbagai Dokumen Penting di Kontrakan Pelaku

Hengki menjelaskan, selama ini pelaku kerap menempati kontrakan tersebut jika sedang tidak tidur di rumahnya bersama keluarga. 

Adapun pelaku dilaporkan istrinya tidak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank.

Pada Kamis (29/12/2022), Ecky diamankan bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi.

"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP, kos-kosan tersangka," ujar Hengki.


 

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x