JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin hakim mengabulkan penetapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (6/1/2023).
“Karena ini pemeriksaan sudah selesai, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, -red) tidak mencabut, saya yakin, yakin seyakin-yakinnya, pasti hakim akan mengabulkan (Eliezer) sebagai justice collaborator,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Namun, lanjut Asep, untuk menghapus atau memperingan hukuman terdakwa Richard Eliezer, kembali lagi kepada sikap hakim.
“Kalau saya jelas sejak awal, sebagai pengamat dan yang pernah berpengalaman praktik sebagai hakim, pasti harus saya hapus tindak pidananya, karena dasarnya ada,” ujar Asep.
Terlepas dari soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer, Asep menilai kasus ini menjadi pembelajaran yang baik.
Baca Juga: Arif Bongkar Strategi Ferdy Sambo Selamatkan Hendra Kurniawan: Dia Minta Ikuti Kronologi BAP-nya
“Saya berharap kelak, bahwa ada orang-orang kecil yang karena relasi kuasa, karena terpaksa, karena tekanan, untuk berani bersikap seperti Eliezer,” kata Asep.
Sebelumnya, Kamis (5/1) kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan satu kesatuan dalam putusan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso merespons surat penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator yang disampaikan Ronny Talapessy.
“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, Majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pernyataan yang disampaikan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mengatakan soal penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dipertimbangkan menjadi satu kesatuan dalam putusan hukum.
“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan menjadi dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Atas penjelasan Hakim Wahyu Iman Santoso, Ronny Talapessy mengatakan, soal penetapan Richard Eliezer sebagai justice collaborator merupakan bagian dari perjanjian dengan LPSK.
“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” kata Ronny.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ditanya soal Penyidik Edward Pardede: Sesuai Perkap Harusnya Dia Tidak Memeriksa
Terhadap pernyataan Ronny, Hakim Wahyu Iman Santoso pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan perihal tersebut dalam satu putusan.
“Iya betul, itu tetap kami pertimbangkan semuanya di dalam putusan, jadi itu menjadi satu kesatuan,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.