“Tidak menjebak yang mulia,” jawab Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Ahmad Suhel pun menegaskan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.
“Saudara saksi, apakah Pak Edward Pardede yang pernah diperiksa di Paminal kemudian menjadi penyidik juga di proses penyidikan ini yang menyebabkan saudara terdakwa HK menjadi pesakitan?” tanya Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Obstruction of Justice: Saya Berdosa, Berat Sekali Beban yang Harus Ditanggung
“Oh ya saya baru ingat,” ucap Ferdy Sambo tanpa menyelesaikan kalimat karena Jaksa keberatan pertanyaan itu ditanyakan di sidang.
“Keberatan Hakim ini tidak ada hubungannya, penyidikan kan sudah ada surat perintahnya Pak, ngapain lagi dibahas?” ucap Jaksa dibenarkan Hakim Ahmad Suhel.
Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan pun menyampaikan penyidikan kliennya dilakukan tidak dengan profesional.
“Karena menurut Perkap, tidak diperbolehkan ada konflik kepentingan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan.
Hakim Ahmad Suhel pun menyampaikan kepada Penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan untuk bertanya langsung.
“Langsung saja ditanyakan kepada dia, saudara saksi, melanggar Perkap enggak?” ujar Ahmad Suhel.
Baca Juga: Hakim Heran, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman Arifin
Mendengar pernyataan Hakim Ahmad Suhel, Ferdy Sambo menuturkan seharusnya Edward Pardede tidak memeriksa dirinya dan 6 terdakwa kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice.
“Seharusnya tidak boleh, karena waktu dalam pemeriksaan saya lihat yang bersangkutan juga melakukan pemeriksaan terhadap saya dan seluruh tersangka (kasus Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice),” jawab Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.