Kompas TV nasional peristiwa

Masyarakat Belum Patuh, Polri Rencanakan Tilang Manual Beroperasi Lagi

Kompas.tv - 4 Januari 2023, 07:40 WIB
masyarakat-belum-patuh-polri-rencanakan-tilang-manual-beroperasi-lagi
Polisi melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang melanggar peraturan ganjil genap di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta. (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian RI (Polri) berencana kembali memberlakukan tilang secara manual atau langsung.

Penindakan akan dilakukan jika pengguna jalan tak muncul kesadaran untuk mematuhi aturan dan pelanggaran masih tinggi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bentuk penilangan manual yang akan dilakukan nanti dilengkapi juga dengan tilang elektronik atau ETLE.

"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi (tilang manual). Sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," jelas Firman, Selasa (3/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Ternyata Motornya Dipakai Pria Gondrong

Firman berpendapat masyarakat belum sepenuhnya mematuhi aturan berkendara di jalan raya meski Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE.

Bahkan para pengendara malah mengakali pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.

Ia melanjutkan kepolisian juga tidak akan tinggal diam saat terdapat pelanggaran lalu lintas.


 

Meski demikian, pihaknya akan memberikan teguran dan tak bisa melakukan penilangan langsung.

"Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.

Baca Juga: Simak, Empat Jenis Pelanggaran Ini Bisa Kena Tilang di Tempat

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, tilang secara manual kembali diterapkan di DKI Jakarta untuk jenis pelanggaran tertentu.

Tilang manual berfokus pada pelanggaran seperti melepas atau memalsu pelat nomor, balap liar, hingga penggunaan knalpot blong.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x