JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota polisi bernama AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dugaan KPK, AKBP Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp56 miliar. Selain itu, Bambang Kayun diduga juga menerima suap berupa satu unit mobil mewah.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari terkait Kasus Suap
Selain menetapkan tersangka, KPK memutuskan menahan AKBP Bambang Kayun selama 20 hari pertama. Dimulai sejak 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun mencederai muruah hukum di Indonesia.
Firli mengaku prihatin karena masih ada aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tapi justru malah melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK menyampaikan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Akhirnya Diperiksa KPK sebagai Tersangka Kasus Suap
“(AKBP Bambang Kayun) menerima suap dan gratifikasi dari pihak berperkara. Hal ini tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia.”
Firli mengatakan, penanganan kasus yang menjerat Bambang Kayun tersebut menjadi wujud komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi.
Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.
"Di mana korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya
“KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK.”
Lebih lanjut, Firli tak lupa dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK mengusut kasus ini.
"Kami ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan,” tutur Firli.
“Sehingga hari ini terungkap menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan atas nama tersangka BK.”
Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.