“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tambah Mahfud.
Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.
Selain itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dan sah, serta untuk jaga kepercayaan publik pada Polri yang merosot tajam. .
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, pada hari yang sama.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak sempat bertanya-tanya atas sikap Ferdy Sambo yang menggugat Presiden RI dan Kapolri.
“Harus dilhat sebelum etik hasilnya PTDH, kita ingat betul Sambo itu bikin surat pengunduran diri," kata Martin Lukas, Jumat (30/12) di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
"Sekarang mereka gugat di PTUN, Jokowi dan Kapolri dengan tujuan haknya sebagai kedinasan polisi, sebagai propam, pangkat dulu lah. Yang jadi persoalan, apa motivasinya?" sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.