Kompas TV nasional hukum

LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 09:33 WIB
lpsk-niat-pengacara-ferdy-sambo-eliminasi-status-jc-eliezer-sulit-terwujud-kami-tak-ada-keraguan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, penasihat hukum Ferdy Sambo akan kesulitan untuk mengeliminasi status Justice Collaborator Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) akan kesulitan untuk mengeliminasi status justice collaborator atau JC Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/12/2022).

“Menurut saya agak sulit posisi pengacara FS ya untuk memutar balik situasi dan mengeliminasi atau melegitimasi posisi Bharada E sebagai JC,” ucap Edwin Partogi.

“Karena yang merasakan manfaat dari JC, tentu pertama yang membuat dakwaannya itu Jaksa Penuntut Umum, kedua hakim yang membuat terang peristiwa seperti apa dan kemudian diputuskan dengan vonis.”

Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama

Oleh karena itu, Edwin Partogi pun menilai apa yang dilakukan penasihat hukum Ferdy Sambo terhadap status JC Richard Eliezer tidak akan berpengaruh kepada hukum.

“Jadi yang dilakukan oleh pengacara FS dengan upaya untuk membuat bahwa Bharada E tidak layak sebagai JC itu hanya untuk kepentingan konsumsi publik saja, secara hukum menurut saya, sejauh ini sih sering saya katakan, arahnya ini sudah jelas, jadi secara hukum nggak ada keraguan,” ujar Edwin.

“Apa keterangan Bharada E ketika di persidangan, bagaimana sikap jaksa dan hakim terhadap Bharada E dan terhadap empat terdakwa lainnya itu sudah terang.”

Edwin dalam keterangannya juga meminta publik tidak melupakan bagaimana proses penyidikan kasus tewasnya Yosua.

Dimana tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022 baru terungkap 11 Juli, dan 2 ada laporan peristiwa yang diumumkan dari kejadian itu.

Baca Juga: Ronny: Kubu Ferdy Sambo Kehabisan Strategi, Terus Serang Status Justice Collaborator Richard Eliezer

Pertama, dugaan perbuatan asusila dengan korban Putri Candrawathi dan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dengan terduga Bharada E yang kedua laporannya pelakunya adalah Yosua.

“Baru seminggu kemudian dari 11 Juli itu, ada laporan dari pihak keluarga Yosua yang melaporkan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dari pasca-laporan itulah proses penyelidikan penyidikan, diproses lidik dan sidik pada laporan pembunuhan terhadap Yosua itu tidak mudah,” kata Edwin.


 

“Kita kan sama-sama tahu bahwa ternyata ada obstruction of justice. Nah semua itu terungkap baik pokok perkara pembunuhan maupun obstruction of justice karena peran dari Bharada E.”

Lalu patut diketahui, lanjut Edwin, Richard Eliezer atau Bharada E dalam perannya memberikan pengakuan tanpa tekanan atau bukan lahir dari penyiksaan.

“Pengakuan itu bukan lahir dari tekanan, bukan lahir dari penyiksaan, tapi lahir dari kesadaran, dia tuliskan pengakuannya kemudian dituangkan dalam BAP,” tegas Edwin.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x