JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa seorang saksi yang terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan identitas saksi 'pihak swasta' yang dijemput paksa tersebut.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pencurian di Rumah Jaksa KPK yang Ambil Laptop, Harddisk hingga DVR CCTV
"Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya pada Rabu (28/12/2022).
Ali mengungkapkan, alasan pihaknya merasa perlu menjemput saksi Yayanti karena sebelumnya telah dipanggil oleh tim penyidik secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.
Padahal, kata dia, keterangan saksi Yayanti tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka AKBP Bambang Kayun menjadi jelas dalam proses pembuktian.
Lebih lanjut, Ali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: OTT Berkali-kali Tak Membuat Pejabat Kapok Melakukan Korupsi
"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," ucap Ali.
Adapun AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Selain itu, Bambang Kayun diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK telah memanggil AKBP Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12/2022). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
Baca Juga: Pencuri Laptop dan Hardisk di Rumah Jaksa KPK Diidentifikasi Beraksi Pakai Motor
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun. Ali pun mengingatkan kepada Bambang Kayun agar bersikap kooperatif dan bisa hadir dalam pemanggilan itu.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Ali.
Adapun KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun.
?
Baca Juga: Luhut Kembali Singgung OTT KPK: Jangan Jadi Negara Drama, karena Senang Lihat OTT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.