JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjelaskan durasi cuti melahirkan untuk pekerja perempuan berdasar aturan yang berlaku.
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan," ujar Kemnaker melalui Instagram, Rabu (28/12/2022).
Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 81 ayat 2.
Kendati jika ditotal hanya tiga bulan, undang-undang tersebut juga menjelaskan masa cuti melahirkan bisa diperpanjang, berdasar surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.
Adapun selama menjalani cuti, pekerja perempuan juga berhak mendapatkan upah secara penuh, merujuk pada Pasal 84.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama 2023
Terlepas dari itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sejuak akhir Juni 2022 lalu. Dalam RUU tersebut, ada usulan bahwa cuti melahirkan bakal diubah menjadi minimal enam bulan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi," kata Ketua DPR RI Puan Maharani via laman resmi.
"Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus, dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” imbuh dia.
Namun, saat ini cuti melahirkan bagi pekerja perempuan masih merujuk pada UU No 13 tahun 2003. Jika RUU KIA disepakati dan sudah disahkan menjadi UU, aturan cuti melahirkan dengan durasi yang lebih panjang baru akan diberlakukan.
Baca Juga: RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Selangkah Lagi Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.