JAKARTA, KOMPAS.TV - Baiquni Wibowo mengaku mengusulkan kepada Arif Rachman Arifin agar file DVR CCTV Komplek Duren Tiga yang diperintahkan Ferdy Sambo untuk dimusnahkan, disalin ke hardisk eksternal untuk berjaga-jaga.
Lantaran, menurut pengakuan Baiquni, ia meragukan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akibat tembak-menembak setelah melihat langsung rekaman CCTV Duren Tiga.
Pernyataan itu disampaikan Baiquni saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
“Pada saat diperintahkan Pak Arif seperti itu, kami meminta izin, kami sampaikan kepada Pak Arif juga Yang Mulia, izin untuk di-back up file pribadinya untuk jaga-jaga (terjadinya situasi seperti ini),” cerita Baiquni.
Baca Juga: Pakar Psikologi: Putri Diperkosa dan Hitungan Menit Ketemu Pelaku, Realistiskah Tahap Pemulihannya?
Hakim Afrizal Hadi kemudian bertanya kepada Baiquni Wibowo di mana ia melakukan back up file dari laptop ke hardisk.
Baiquni menuturkan, proses pemindahan data dilakukannya di rumah dan sepengetahuan Arif Rachman Arifin.
“Pada saat back up saya sendiri, Yang Mulia. Di rumah, karena kami serahkan laptopnya itu baru besok harinya, Yang Mulia,” jelas Baiquni.
Untuk diketahui, sebelum sampai kepada Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin lebih dulu diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menghapus dan memusnahkan file DVR CCTV Komplek Duren Tiga.
Bahkan, Ferdy Sambo juga meminta Hendra Kurniawan untuk memastikan file DVR CCTV Komplek Duren Tiga benar-benar sudah dimusnahkan.
Baca Juga: Saat Hakim Minta Chuck Jujur soal Alasan Terima DVR CCTV dari Irfan: Karena Saya Sespri Ferdy Sambo
Sebab, Ferdy Sambo mengetahui dari Arif Rachman Arifin, rekaman DVR CCTV Komplek Duren Tiga menunjukkan fakta berbeda dengan narasi tembak-menembak yang dibuatnya terkait kematian Brigadir Yosua.
Dalam rekaman CCTV, terlihat Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo masuk ke dalam rumah dinas di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
“Dia (Ferdy Sambo) tanya, disimpan di mana itu (file DVR CCTV Duren Tiga), saya karena ingatnya laptop dengan flashdisk, saya sampaikan apa yang saya lihat seinget saya dan itu disimpan di laptop dengan flashdisk Baiquni. 'Kamu musnahkan itu'. Saya diem saja,” kata Arif Rachman menceritakan perintah Ferdy Sambo saat di ruang dinas Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.