Kompas TV nasional kompas petang

Kantor Digeledah KPK, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Bakal Dipanggil Jadi Saksi?

Kompas.tv - 22 Desember 2022, 18:50 WIB
kantor-digeledah-kpk-gubernur-dan-wakil-gubernur-jawa-timur-bakal-dipanggil-jadi-saksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Sumber: ANTARA/HO-Adm Pemprov Jatim)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

Tapi Ali memastikan, siapapun yang diduga mengetahui tentang dana hibah di provinsi Jawa Timur bakal diperiksa demi mencari titik terang di kasus ini. 

"Siapapun ya, yang diduga mengetahui, baik itu proses, penyaluran ataupun kemudian pelaksanaan dari dana hibah dari provinsi Jawa Timur, pasti kami panggil sebagai saksi untuk menjadi lebih jelas dan terangnya dari perbuatan para tersangka tersebut, termasuk juga kan dikonfirmasi dari barang bukti yang kami peroleh dari kegiatan penggeledahan tiga hari ini," ucapnya. 

Seperti yang diketahui, Sahat bersama bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur. 

Baca Juga: KPK Bawa Keluar 3 Koper Saat Geledah Ruangan Gubernur, Wagub, dan Sekda Jatim!

Sahat diduga menerima uang Rp1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid, yang diketahui diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap tersebut diberikan agar Sahat mau membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat juga pernah membantu Pokmas agar menerima dana hibah Rp80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga, ada kesepakatan terkait pembagian commitment fee sebesar 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat untuk menyerahkan uang ijon senilai Rp 2 miliar.

Uang tersebut telah dibayarkan Hamid Rp1 miliar pada Rabu (14/12/2022) pekan lalu melalui Ilham Wahyudi, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan Pokmas.

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Namun, pembayaran itu urung terjadi karena mereka lebih dulu terjaring OTT KPK.  

Baca Juga: Khofifah soal KPK Geledah Kantornya: Tak Ada Dokumen yang Dibawa dari Ruang Gubernur dan Wagub




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x