“Kalau diambil dari pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulainya muncul dari Ibu PC, karena dia menginginkan orang ini dihukum karena sudah melecehkan.”
“Tapi, dia nggak punya kuasa, karena dia tidak punya fasilitas, nggak punya instrumen,” kata Jamin.
Instrumen itu, lanjut Jamin, harus diwujudkan dengan orang yang memiliki kewenangan dan fasilitas tersebut, yakni Ferdy Sambo sebagai suaminya.
“Kalau perspektif kronologinya seperti itu. Tapi, kalau perbuatannya, itulah yang tadi dilakukan oleh FS bersama-sama dengan instrumennya tadi, ada anak buahnya yang dimintanya, ada yang berani, ada yang tidak berani.”
“Kalau kita ambil Pasal 55 (KUHP), Ibu PC dan juga FS itu masuk dalam pasal bersama-sama melakukan tindak pidana,” ia menegaskan.
Meski demikian, Jamin menilai ada kemungkinan bahwa Putri tidak mengetahui tujuannya memberi hukuman pada pelaku, apakah membunuh atau sekadar memberi pelajaran.
Baca Juga: Kriminolog dan Ahli Psikologi Forensik Beda Pendapat Soal Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi
“Tapi, kalau konsepnya pembunuhan, itu munculnyadi Saguling justru, bukan dari Magelang,” tekannya.
“Kalau munculnya tadi memerintahkan, dari fakta dia memerintahkan Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan RR yang menolak melakukan pembunuhan, maka niat jahat pembunuhan itu muncul saat di Saguling, yang disampaikan oleh FS berdasarkan keterangan masing-masing pihak,” urainya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.