JAKARTA, KOMPAS.TV - Riset dari Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menyebut adanya tren penangkapan dan pelepasan seseorang oleh kepolisian tanpa melalui proses hukum.
Hal itu disampaikan oleh Anugerah Riski Akbari, Koordinator Tim Peneliti Audit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (21/12/2022).
"Ada kasus, polisi sudah melakukan penangkapan, tetapi dalam perkembangannya dilepaskan tanpa proses hukum," kata Riski, menukil Antara.
Dalam prosesnya, menurut Riski polisi kerap menangkap orang, kemudian baru dilakukan proses skrining.
Orang-orang yang ditangkap itu, berdasar temuan ICJR, biasanya dilepas usai mendapat perawatan atas tindakan-tindakan sepanjang pemeriksaan.
"Selanjutnya diminta menaikkan pernyataan, tidak akan menuntut apa pun terhadap kepolisian," kata Riski.
Dengan demikian, pelanggaran hak-hak prosedural yang dilakukan polisi tak bisa dikomplain, terutama menyangkut mekanisme praperadilan.
Baca Juga: Polisi Penembak Jitu Sniper Ditempatkan di Titik Rawan Tangerang pada Natal Hingga Tahun Baru
Riski mencontohkan beberapa kasus yang terjadi dengan skenario tadi. Salah satunya saat Nurdin Priyanto ditangkap dan dipaksa mengaku menjual narkotika. Menurut pemaparan dia, Nurdin diinjak, dijatuhkan, dan ditantang tes urine, sebelum akhirnya tiba-tiba dilepas oleh polisi.
Contoh lain yakni kasus Ravio Putra yang dijemput penyidik pada tengah malam. Ravio akhirnya dilepas usai mendapat pendampingan dari rekan dari masyarakat sipil dan advokat.
"Polisi berdalih, ini adalah pengamanan untuk pengembangan kasus yang sedang mereka selidiki," ujarnya.
Baca Juga: PBHI: 85 Persen Polisi Aktor Utama Pelaku Penyiksaan Hanya Diproses Etik
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.