JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pembangunan rumah dari negara untuk Joko Widodo atau Jokowi setelah tidak lagi menjabat Presiden Republik Indonesia.
Sri Mulyani menegaskan anggaran pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah itu.
Baca Juga: Tak Hanya Jokowi, Dulu Megawati dan SBY Juga Dapat Rumah dari Negara, Gus Dur Pilih Uang
"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden telah disepakati. Alokasi anggarannya pun sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.
"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Menkeu.
Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah untuk presiden kali ini adalah lokasinya.
Baca Juga: Setelah Pensiun 2024, Presiden Joko Widodo Dapat Rumah dari Negara
Biasanya, kata dia, pembangunan rumah untuk Presiden RI dibangun di Jakarta. Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.
"Jadi, nanti komparasinya dari sisi nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca Juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).
Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.
Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca Juga: Setelah Tak Jadi Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara yang Berlokasi di Colomadu, Segini Luasnya
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.