Baca Juga: Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara!
Adapun salah satu isi permohonannya adalah agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak pailit.
Selanjutnya, agar kasasi tersebut dapat dikabulkan, sekitar Agustus 2022 perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan, diduga melakukan pendekatan.
Wahyudi, disebut Firli melakukan komunikasi intens dengan meminta orang kepercayaan Edy Wibowo yaitu Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu, memantau, serta mengawal proses kasasi tersebut.
KPK menduga upaya itu disertai kesepakatan pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp3,7 miliar sebagai tanda jadi kesepakatan.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf
Berikutnya, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.
"Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk memengaruhi isi putusan; dan setelah uang diberikan, putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.
Sebelumnya, Firli menyampaikan penetapan dan penahanan Edy Wibowo sebagai tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap penyidikan perkara suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan 12 tersangka lainnya.
"Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD dan kawan-kawan, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," kata Firli.
Baca Juga: Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah
"Langkah berikutnya, yaitu KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka EW."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.