Kompas TV nasional peristiwa

Tugas Tim PPHAM Sudah di Tahap Finalisasi, Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 20:45 WIB
tugas-tim-ppham-sudah-di-tahap-finalisasi-mahfud-md-kasus-pelanggaran-ham-masa-lalu-tidak-ditutup
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan pencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. Mahfud MD menyampaikan perkembangan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sudah sampai di tahap finalisasi. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sudah sampai di tahap finalisasi.

Tugas Tim PPHAM dijadwalkan rampung pada awal 2023 dan hasilnya akan segera diserahkan kepada presiden.

“Tim PPHAM yang dipimpin oleh Prof Makarim Wibisono melaporkan kepada saya selaku penanggung jawab yang ditunjuk oleh presiden, sudah melapor kepada saya seluruh perkembangannya dan drafnya sudah siap, tinggal dimatangkan,” kata Mahfud MD, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: SETARA Institute: Tak Ada yang Bisa Diharapkan dari Tim PPHAM Bentukan Presiden Jokowi

Mahfud MD menjelaskan bahwa masih ada dialog terakhir yang rencananya akan digelar di pondok pesantren milik Kyai Miftahul Akhyar, Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dialog tersebut nantinya akan diikuti oleh pimpinan NU dan semua cabang NU se-Jawa Timur. Mahfud memastikan bahwa pekerjaan Tim PPHAM akan selesai tepat waktu.

“Kenapa ke NU? Karena yang lain sudah semua, ke gereja sudah, Muhammadiyah sudah, majelis ulama sudah, ke kampus-kampus sudah, civil society sudah,” terangnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan, sampai saat ini garis yang ditentukan pemerintah mengenai tugas Tim PPHAM masih berada pada garis yang benar.

Baca Juga: Penanganan Kasus HAM Berat Tak Mengacu KUHP yang Baru, Tak Ada Masa Kedaluwarsa

Dia mengimbau agar semua pihak tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, termasuk isu yang menyebutkan bahwa Tim PPHAM akan menghapuskan proses yudisial pada pelanggaran HAM.

“Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah UU bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya,” papar Mahfud MD.

“Karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan, buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak ditutup.”

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Hakim Sempat Beda Pendapat

Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi seakan-akan Keppres PPHAM diteken untuk menghidupkan PKI.

“Percaya pada saya, PKI enggak bakalan hidup dan enggak akan boleh hidup. Jangan memprovokasi seakan-akan ini menghidupkan komunisme. Karena di sini yang dijadikan objek dalam PPHAM ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, 4 di antaranya justru korbannya umat Islam,” tegasnya.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x