JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendapat laporan bahwa jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pusat disebut memberi instruksi kepada penyelenggara pemilu daerah.
Adapun instruksi itu yakni penyelenggara pemilu daerah agar mengubah data beberapa partai politik, dari TMS menjadi MS sebagai peserta Pemilu 2024 dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu, KPU Siap Datang di Sidang Mediasi dengan Partai Ummat
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan jajaran petinggi KPU Pusat memberikan iming-iming atau penawaran kepada mereka apabila mau menuruti instruksi tersebut.
Mereka para penyelenggara pemilu daerah dijanjikan bakal dipilih menjadi anggota KPU pada 2023.
Menurut Kurnia, dugaan tersebut diketahui dari laporan para penyelenggara pemilu daerah kepada pos pengaduan yang dibentuk oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
"Kami mendapat kabar ada dugaan iming-iming yang disampaikan oleh jajaran petinggi KPU Pusat kepada struktural penyelenggara pemilu daerah," kata Kurnia dalam konferensi persnya pada Minggu (18/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Apa iming-imingnya? Iming-imingnya nanti akan dipilih pada proses pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023 mendatang."
Berdasarkan data koalisi, ada 24 provinsi yang akan menggelar pemilihan anggota KPU di tingkat provinsi dengan jumlah total 136 orang pada tahun 2023.
Baca Juga: Jawab Isu Kecurangan, KPU Diminta Audit Sipol oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, terdapat pemilihan anggota KPU di 317 daerah dengan jumlah 1.585 orang.
Kurnia berpendapat praktik kecurangan dan pemberian iming-iming tersebut tidak bisa dibiarkan. Sebab, hal itu menodai independensi KPU.
"Ini tentu tidak bisa dibiarkan, praktik-praktik intimidasi, intervensi, kecurangan, itu sebenarnya menodai azas utama tentang independensi dari KPU," ucap Kurnia.
Sedangkan bagi yang tidak mematuhi instruksi itu, petinggi yang diduga duduk di KPU Pusat tak segan-segan mengancam akan memutasi pegawai tersebut.
"Ternyata berdasarkan informasi yang kami himpun dan dapatkan, salah satu ancamannya adalah memutasi pegawai atau ASN KPU daerah yang bertugas teknis tentang aplikasi Sipol tersebut," tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia membeberkan, dugaan praktik kecurangan tersebut bermula pada 7 November 2022.
Baca Juga: Gelar Rakor, KPU Bahas Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.