JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menyatakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buntut dirinya yang tak mampu mengendalikan emosinya.
Sambo mengatakan, amarahnya meluap karena pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir Yosua kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Sambo menyebut, perbuatan Yosua kepada istrinya bahkan lebih sadis dari pelecehan.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Irfan Widyanto di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Pengakuan Ferdy Sambo itu terungkap saat hakim menanyakan alasan Sambo mengonfirmasi peristiwa pelecehan tersebut kepada Yosua.
"Dasar Saudara mengonfirmasi Yosua tentang peristiwa 'pelecehan' yang terjadi di Magelang, pelecehan tersebut tidak terjadi di 46?" tanya hakim kepada Sambo merujuk nomor rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri Duren Tiga.
"Saudara mengetahui pelecehan tersebut dari siapa?" lanjut hakim.
"Saya mengetahui pelecehan waktu saya bertemu dengan istri saya di Saguling. (Peristiwa itu) bahkan lebih sadis dari pelecehan," jawab Sambo.
"Istri saya sudah diperkosa, dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi," imbuh Sambo.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Wakapolri Kumpulkan Semua Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Hakim pun kemudian mempertanyakan tindakan Sambo yang tidak berpikir panjang untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang diklaimnya menimpa istrinya itu sesuai prosedur hukum. Mengingat, jabatan Sambo saat itu adalah Kadiv Propam Polri.
"Katakanlah sedandainya peristiwa itu benar, bahwa seperti yang Saudara katakan adanya pelecehan bahkan pemerkosaan, Saudara selaku Kadiv Propam, polisinya polisi, (kenapa) tidak berpikir panjang?" tanya hakim.
"Katakanlah misalnya dengan Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan Yosua tersebut, kenapa malah melakukan tindakan yang tidak semestinya Saudara lakukan sebagai seorang penegak hukum? Terlebih sebagai Kadiv Propam," imbuh hakim.
Sambo pun mengaku bersalah. Ia mengungkapkan, istrinyalah yang meminta agar kasus ini tidak terekspos karena kejadian tersebut dinilai sebagai aib keluarga.
"Itulah salah saya, Yang Mulia, karena pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling, istri saya tidak ingin ribut-ribut karena ini aib keluarga," kata Sambo.
"Jadi saya meminta untuk akan mengonfirmasi malamnya kepada Yosua, itu yang mendasari saya," ujarnya.
"Namun saat saya melintas di Duren Tiga dan melihat Yosua, saya melihat kembali peristiwa itu dan memutuskan mengonfirmasi kepada Yosua," imbuh Sambo.
Baca Juga: Beberkan Sejumlah Perintah Sambo, Irfan Widyanto Mengaku Tak Berdaya untuk Menolak!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.