Kompas TV nasional hukum

Sanggah Agus Nurpatria, Irfan: Saya dan 2 Anggota Dengar Saksi Perintahkan Ambil dan Ganti DVR CCTV

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 18:52 WIB
sanggah-agus-nurpatria-irfan-saya-dan-2-anggota-dengar-saksi-perintahkan-ambil-dan-ganti-dvr-cctv
Sidang Irfan Widyanto. Arif Racman Arifin, saksi kasus dugaan obstruction of justice untuk Irfan Widyanto, sempat menelepon Hendra Kurniawan untuk melapor bahwa Yosua masih hidup. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua, menyanggah kesaksian Agus Nurpatria yang mengaku hanya memerintahkan dirinya untuk mengamankan CCTV Pos Satpam di Kompleks Duren Tiga.

Irfan mengatakan, perintah yang diberikan Agus adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV.

Pernyataan itu disampaikan Irfan saat menanggapi kesaksian Agus dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

“Terkait ketika saya bertemu dengan saudara saksi bersama dua anggota saya, sama-sama kami mendengar perintah langsung dari saudara saksi untuk mengambil dan mengganti DVR,” ucap Irfan Widyanto.

Baca Juga: Hendra Kurniawan di Sidang Irfan Widyanto: Saya Tidak Pernah Memberi Perintah yang Salah

Dia juga membantah kesaksian Agus Nurpatria yang menyebutkan dirinya telah melaporkan secara langsung disertai perintah untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan, laporan untuk perintah yang dikerjakannya, disampaikan melalui telepon kepada Agus pada malam hari.

“Hal tersebut tidak dengan langsung, Yang Mulia. Hal tersebut saya lakukan secara telepon, hal itu saya lakukan malam, tidak mungkin saya lakukan sore hari, karena keterangannya sudah bersesuaian dengan fakta dan saksi lain bahwa pekerjaan saja baru selesai setelah magrib menjelang isya,” jelas Irfan.

Dalam laporannya, Irfan menuturkan, dia juga memberi tahu Agus Nurpatria bahwa DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Duren Tiga sudah diserahkan kepada Chuck Putranto.

Baca Juga: Alasan Hendra Kurniawan Percaya Yosua Tewas dalam Tembak-Menembak: Sambo Laporkan Itu ke Kapolri

“Kemudian saya juga sampaikan dalam laporan tersebut, 'Mohon izin komandan, tugas sudah dilaksanakan, DVR sudah saya serahkan ke Bang Chuck,'” ujar Irfan Widyanto.

Sebelumnya mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Agus Nurpatria, membantah telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Agus mengatakan, perintah yang disampaikannya adalah mengamankan CCTV sebagaimana pernyataan mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan yang menjalankan perintah Ferdy Sambo.

“Saya hanya sampaikan, kamu cek dan amankan,” ujar Agus.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Bongkar Penyebab Irfan Widyanto Amankan CCTV: Acay Lupa Jalani Perintah Ferdy Sambo

Agus Nurpatria mengaku sempat bertanya kepada Irfan Widyanto soal perintah mengamankan CCTV Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Kepadanya, kata Agus, terdakwa Irfan Widyanto mengaku sudah memahami perintah yang diberikan kepadanya.

Dalam lingkup tugasnya, Agus menjelaskan maksud mengamankan CCTV adalah menyalin bukan mengganti DVR.

“Karena buat kami, CCTV itu kan petunjuk Pak buat penyelidikan,” kata Agus Nurpatria.

Dia mengungkapkan, saat bertemu Irfan Widyanto yang melaporkan sudah menjalankan tugas, ia mengatakan kepada bawahannya itu untuk tidak lupa berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji

“Setelah selesai, jam 5 atau 6 (sore), Irfan lapor lagi ke saya lisan, lapornya cuma izin komandan, perintah sudah dilaksanakan. Saat itu saya lihat Pak Kasat Reskrim masih di depan maka saya perintahkan ke Irfan, 'Fan, kamu koordinasi dengan Kasat Reskrim,'” ujar Agus Nurpatria.

Jaksa kemudian sempat menggali alasan Agus meminta Irfan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Agus menuturkan, hal itu disampaikan karena pada Sabtu siang saksi-saksi dan bukti-bukti terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.

“Karena para saksi dan barang bukti siang harinya itu sudah saya serahkan ke Jakarta Selatan semua loh Pak,” jelasnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terindikasi Selingkuh, Martin: Yang Naksir Berat Bu Putri Candrawathi, Yosua Tidak


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: