Baca Juga: Usai Didesak Jaksa, Irfan Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Irfan Widyanto mengaku mendapat perintah untuk mengambil dan mengganti CCTV sekitar rumah Ferdy Sambo oleh Agus Nurpatria.
Namun Irfan Widyanto menganggap penggantian DVR CCTV tersebut dilakukan hanya untuk kebutuhan penyidikan.
Anggapan itu diyakini dengan dasar, Agus Nurpatria sebagai pejabat di Divisi Propam Polri tidak mungkin melakukan hal aneh-aneh dalam perintahnya yang disampaikan melalui Ari Cahya Nugraha.
"Di pikiran saya, beliau kan sebagai pejabat di Div Propam dan tidak mungkin aneh-aneh, maka ini akan digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ucap Irfan Widyanto.
Irfan mengaku, baru sadar beberapa hari kemudian soal tindakannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga melalui berita.
Untuk diketahui, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J.
Tak hanta Hendra dan Agus, Irfan Widyanto juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam dakwaan, Irfan Widyanto berperan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Baca Juga: Hakim Marahi Irfan Widyanto yang Merasa Benar terkait Penyidikan Kasus Yosua: Harusnya Saudara Mikir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.