JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Salah satu agendanya yakni penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno ini sesuai yang diatur dalam Pasal 133 dan Pasal 135 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berkaitan dengan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu dan penetapan hasil pengundian nomor urut parpol.
Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Baca Juga: KPU: Parpol di DPR Bisa Pilih Nomor Urut Sama di Pemilu 2019 atau Ikut Pengundian
"Besok (hari ini-red) kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada tanggal 14 Desember malam," terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Selasa (13/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Adapun, menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu: Kursi DPR Bertambah dan Parpol Lama Bisa Pakai Nomor Urut yang Sama
Untuk diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sendiri sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.