JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo ditunda.
Sedianya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa dilaksanakan hari ini, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta untuk ditunda hingga Kamis (15/12/2022).
"Terima kasih Yang Mulia Majelis hakim dan penasihat terdakwa. Namun kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022," kata JPU, Dwi Indah Kartika di dalam persidangan pada Selasa (13/12) dikutip dari Tribunnews.
Adapun alasannya, karena JPU ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.
"Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh Majelis Hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada Jumat tanggal 9 Desember kemarin," ujarnya.
Majelis Hakim pun membenarkan adanya sisa waktu yang masih dapat dimanfaatkan tim JPU untuk menyusun tuntutan terhadap Roy Suryo.
Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang telah disampaikan pada 9 Desember 2022 lalu.
Karena itu, Hakim ketua Martin Ginting mengabulkan permintaan penundaan yang diajukan JPU.
"Hari ini tuntutan belum bisa dibacakan surat tuntutannya, maka JPU mengambil waktu penuh satu minggu setelah pemeriksaan terdakwa kemarin. Untuk itu, sidang kami undur ke tanggal 15 (Desember)," ujar Hakim Martin Ginting.
Baca Juga: Sidang Kasus Meme Stupa: Roy Suryo Dicecar Pertanyaan oleh Jaksa, Begini Jawabannya
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.