Meski demikian, Hasbi menjelaskan saat pemeriksaan di dikonfirmasi soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," tegas dia.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," ujarnya.
Sebagaiman diketahui, KPK telah resmi menahan Gazalba yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (8/12).
Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Gazalba Saleh juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan demikian, dalam kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka.
Selain Hakim Agung, Gazalba Saleh, tersangka lainnya yakni, Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Lalu pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Alexander Marwata Bantah KPK Tetapkan Tersangka Baru Setelah Gazalba Saleh: Belum Ada Perkembangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.