JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Putri Candrawathi mengaku paham soal senjata laras panjang dan pendek hingga magasin meski tidak bisa menembak.
Pernyataan itu disampaikan oleh Putri Candrawathi menjawab pertanyaan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Hari ini Putri bertindak sebagai saksi untuk ketiga terdakwa tersebut dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir J.
“Saudara tahu senjata api?” tanya Hakim Wahyu.
“Saya tahu senjata api,” jawab Putri.
Selain soal senjata, Hakim Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi soal pengetahuannya tentang magasin atau peluru.
“Mengenai magasin dan peluru saudara tahu?” tanya Hakim Wahyu.
“Saya tahu Yang Mulia, karena saya juga anak tentara,” ucap Putri.
Baca Juga: Perkenalan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf Digali Hakim sebagai Pertanyaan Pertama di Sidang
Lebih lanjut, Hakim Wahyu bertanya kepada Putri Candrawathi apakah pernah mempelajari bagaimana penggunaan senjata api dari Ferdy Sambo atau pun ayahnya.
Putri Candrawathi mengaku tidak pernah belajar menggunakan senjata api.
“Pada waktu sama orang tua, saudara juga diajari menembak?” tanya Wahyu.
"Tidak Yang Mulia," kata Putri Candrawathi.
Dalam sidang, Hakim Wahyu juga menggali keterangan Putri Candrawathi soal senjata-senjata ajudan yang mengawalnya.
Namun Putri mengaku tidak menahu soal senjata-senjata yang dibawa oleh ajudannya.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Putri.
Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Sidang Kesaksian Richard Eliezer untuk Ferdy Sambo dan Putri Digelar Daring
Tidak hanya soal senjata, Hakim Wahyu juga menggali keterangan soal Putri Candrawathi yang kerap mendapatkan pengawalan dalam setiap bepergian.
Putri Candrawathi dalam kesaksiannya mengaku, ajudan-ajudan yang mengawalnya diatur oleh dinas.
Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Wahyu pun bertanya apakah Putri Candrawathi mendapatkan hak protokoler untuk pengawalan.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ucap Putri.
“Lah tadi kok saudara mengatakan itu diatur oleh dinas? Kalau saudara menyatakan diatur oleh dinas berarti saudara mendapatkan hal keprotokolan untuk dikawal, sama halnya dengan istri dari Kapolri, Wakapolri, atau pejabat tinggi negara lainnya, nah apakah saudara tahu soal itu?” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Putri.
Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.