JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menggali keterangan saksi Putri Candrawathi tentang pengetahuan senjata api dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).
Salah satu pertanyaan hakim kepada Putri ialah pengetahuan terkait senjata api ajudan Ferdy Sambo maupun senjata api secara umum.
Hakim menyebut, beberapa saksi sebelumnya mengatakan bahwa ajudan Sambo selalu membawa senjata api, baik laras panjang maupun pendek. Lantas hakim pun bertanya apakah Putri mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Putri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Kemudian hakim pun bertanya apakah istri Ferdy Sambo itu mengetahui tentang senjata api.
"Saya tahu senjata api," jawab Putri.
"Saudara sering atau pernah belajar bagaimana menggunakan senjata api?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak Yang Mulia," jawab Putri singkat.
Baca Juga: Sidang Putri Candrawathi Digelar Tertutup, Hakim: Hanya Sebatas Konten Asusila, Selebihnya Terbuka
Hakim pun bertanya apakah Ferdy Sambo pernah mengajari Putri untuk menembak. Namun lagi-lagi jawaban Putri singkat.
"Tidak Yang Mulia," ucapnya.
Kemudian, Putri mengaku mengetahui tentang senjata api laras panjang maupun laras pendek. Ia juga mengatakan tahu tentang magasin dan peluru.
"Mengenai magasin dan peluru saudara tahu?"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.