JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR. Sebab, pasal itu berkaitan dengan penjualan alkohol yang dikhawatirkan bisa membahayakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia.
Sandiaga Uno pun akan segera berkoordinasi dengan Kapolri terkait pasal 424 KUHP.
“Ini akan dibahas lebih lanjut lagi karena baru saja saya dapat opini hukum dari Bang Hotman Paris,” ujarnya, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga: Sandiaga Uno Terjunkan Tim untuk Atasi Travel Warning pasca RKUHP Disahkan
Ia akan membahas persoalan ini karena berkaitan dengan hotel, restoran, dan kafe, serta berdampak pada destinasi wisata.
“Kami akan pastikan pemahaman terhadap Pasal 424. Kalau tidak salah, tadi itu akan bisa dimaknai dan kami akan koordinasi dengan aparat hukum, khususnya Kapolri,” ucapnya.
Berikut ini isi dari Pasal 424 KUHP yang dianggap berpotensi membahayakan pariwisata dan industri kreatif di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.