"Kita ingin melindungi perusahaan yang telah memiliki izin dan memastikan tidak ada lagi usaha tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap atau ilegal," katanya.
"Kita tidak bisa membuat semua pihak puas. Namun saya pastikan, hanya tambang legal yang dapat beroperasi di Sumbar," tegasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak sendiri dalam hal ini, namun bersama Pemprov Sumbar, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait untuk memastikan seluruh aktivitas tambang yang ada di Sumbar memiliki izin.
Diberitakan sebelumnya, tambang batu bara PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kabupaten Sawahlunto meledak pada Jumat (9/12) sekitar pukul 09.00 WIB.
Ledakan terjadi saat pekerja sedang bekerja di dalam lubang tambang.
Dari data keseluruhan, jumlah pekerja yang berada di lokasi kejadian sebanyak 14 orang.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 10 pekerja meninggal dunia, sementara empat orang lainnya selamat dengan luka bakar dan telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sekedar informasi, tambang batu bara yang dikelola PT Nusa Alam Lestari tersebut adalah tambang legal dengan izin usaha pertambangan batu bara nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
Baca Juga: Gas Metana Diduga Jadi Penyebab Ledakan di Tambang Batu Bara Sawahlunto
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.