"Saya memang mengumpulkan postingan yang lain, karena saya melaporkan itu setelah real (laporan resmi), saya tidak hanya men-CC," jawab Roy Suryo.
"Laporan resmi yang saya maksud?" tanya jaksa.
"Iya laporan resmi yang saya maksud, saya laporkan resmi tanggal 16 karena saya tunggu, setelah itu tidak ada lagi," jawab Roy.
"Jadi setelah Saudara melihat, di tanggal 10 Juni Saudara juga ikut meng-quote tweet?"
"Saya meng-multiple quote tweet."
"Tindakan pertama Saudara setelah melihat malah meng-quote tweet bukan melaporkan?"
"Saya mengumpulkan bukti-bukti."
"Dari tanggal 10 Juni sampai tanggal 16 Juni baru dilaporkan, apakah Saudara melaporkan ketika sudah terjadi pro kontra?" cecar jaksa.
"Saya mengumpulkan bukti bukti dulu, semua saya kumpulkan," ungkap Roy.
Baca Juga: Eksepsi Roy Suryo Ditolak, JPU akan Siapkan 20 Saksi di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Seperti diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, jaksa mendakwa Roy Suryo terkait kasus meme stupa mirip Jokowi, dengan tiga pasal sekaligus.
Roy dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Ia juga didakwa dengan Pasal 156A UU Hukum Pidana karena dianggap melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Roy Suryo juga didakwa melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lantaran dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan.
Atas dakwaan tiga pasal tersebut, Roy Suryo terancam hukuman 5 tahun penjara.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa pada 22 Juli 2022.
Sumber : KOMPAS TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.