JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mempertanyakan sikap polisi yang langsung menahan kliennya setelah menjalani pemeriksaan kali pertama atau pada Rabu (7/12/2022) dini hari kemarin.
Diketahui, Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johannes menjelaskan, penahanan terhadap Ismail Bolong dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal di Kaltim tersebut.
Selain itu, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong.
Padahal, Ismail Bolong baru pertama kali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara
Johanes menyebut alasan penyidik langsung menetapkan tersangka kepada kliennya karena sebelumnya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal tersebut.
"Tentu ada keberatan dari kami. Proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil. Tentu kan harus diperiksa dulu," ujar Johanes.
"Menurut mereka (penyidik Bareskrim) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka."
Menjawab pertanyaannya, Johanes menyebut penyidik beralasan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya. Hal itu, diakui mereka karena kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Naik ke Tahap Penyidikan, Ismail Bolong Akhirnya Diperiksa Polisi
"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," ucapnya.
Lebih lanjut, Johanes mengatakan bahwa kliennya disangkakan melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.
"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," ujar Johannes.
Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim ramai diperbincangkan publik karena menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap setelah muncul pengakuan dari Ismail Bolong.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Lebih Besar dari Kasus Brigadir J
Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November lalu.
Ismail lantas mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit yakni mencapai Rp6 miliar.
Upaya memberikan uang itu dilakukan agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalani Ismail Bolong bisa berjalan lancar.
Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.
Baca Juga: Kabareskrim Polri Tantang Ferdy Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan, Tunjukkan BAP Saya Pernah Diperiksa
Dalam video baru, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp 6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.
Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.