Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun Ini

Kompas.tv - 8 Desember 2022, 05:45 WIB
wamenkumham-beberkan-2-penyebab-ruu-kuhp-berhasil-disahkan-tahun-ini
Wamenkumham membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP.

Menurut Edward, gencarnya sosialisasi dan dialog publik menjadi salah satu penyebab RUU KUHP disahkan pada tahun ini.

“Satu, adalah sosialisasi sekaligus dialog publik. Kita mendengarkan betul masukan masyarakat,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, yang dipandu Jurnalis Senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

“Kedua, di tengah-tengah pendapat yang berbeda, kami, pemerintah dan DPR mencoba titik kompromi yang maksimal sehingga itu bisa diterima oleh kedua belah pihak.”

Saat Budiman Tanuredjo menanyakan, kenapa aksi menolak pengesahan RUU KUHP pada tahun 2019 lalu sangat masif, dan tahun ini tidak, Edward menjawab bahwa tahun 2019 ada tiga RUU yang ditolak.

“Kita tidak bisa lepas dari konteks 2019. RKUHP waktu itu ditunda karena demonstrasinya merujuk pada tiga RUU, yaitu RUU KPK, RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan.”

“RUU KPK kemudian lolos, yang dua di-hold, yaitu RUU KUHP dan Pemasyarakatan,” imbuhnya.

Saat pengesahan RUU KUHP ditunda kala itu, presiden, lanjut Edward, memerintahkan untuk menginventarisir isu kontroversi.

Hasilnya, kata Edward, ditemukan ada 14 isu kontroversi kala itu. Namun dia tidak merinci belasan isu tersebut.

“Itu yang terjadi belakangan ini, ketika presiden menunda pada tanggal 19 September 2019, kami diperintahkan melakukan inventarisasi isu yang kontroversi.”

“Waktu itu kami dapatkan 14 isu kontroversi,” kata dia.

Namun, penolakan pada tahun 2019, lanjut Edward, diambil hikmahnya, yakni pemerintah kemudian mengkaji ulang draf RUU KUHP waktu itu.

“Ketika presiden menunda pengesahan KUHP pada 2019, dan ketika kita mengkaji ulang, ternyata memang banyak yang harus disempurnakan.”

“Jadi selama 2019 dan awal Covid 2020, kami terus melakukan kajian, memperbaiki. Hasil perbaikan itu kami sosialisasikan di 12 kota pada tahun 2021, kita ubah lagi drafnya,” tutur Edward.

Baca Juga: Masih Ada Pasal di RKUHP yang Bermasalah, Masa Peralihan Akan Alot Karena Multitafsir?

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juli 2022, pemerintah mengajukan kembali draf yang telah diperbaiki pada DPR.

Namun, waktu itu presiden merasa bahwa draf tersebut belum disosialisasikan dan dilakukan dialog publik.

“Presiden merasa bahwa ini belum didialogkan dengan publik.”

“Maka pada tanggal 2 Agustus, presiden memerintahkan jajarannya untuk melakukan dialog publik, meminta masukan sebanyak mungkin dari masyarakat,” lanjut dia.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x